
Secara umum, pajak yang
berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat danPajak Daerah. Pajak
Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud
dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan
demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun
pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan
PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah
tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud
Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
peraian, dan ruang udara diatasnya.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas
barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan
merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut
dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban
masyarakat.
4.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak
yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan
tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir
seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
6.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB
seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.
Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.
Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Harrah's Atlantic City Casino | Hotel Schedules - JTM Hub
ReplyDeleteFind Harrah's Atlantic City 충주 출장안마 Casino, New Jersey, 대전광역 출장샵 United States, ratings, 논산 출장마사지 photos, location maps, Harrah's Hotel Atlantic 과천 출장안마 City - Atlantic City 남원 출장안마 in Atlantic City, NJ.